Ungaran – Seorang pelaku Pencurian dan Seorang pelaku penadah ditangkap berhasil ditangkap Satreskrim Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widiyas Sampurna SIK MH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang merupakan seorang pelaku pencurian dan seorang pelaku penadah. Kamis (9/6/2022)
Kejadian berawal pada hari Rabu, 15 maret 2022, dimana pelaku SM yang mengaku atas nama Adit berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi medsos.
“Pada Hari Jumat Tanggal 18 Maret 2022 Pelaku kemudian mengajak kencan dengan korban di depan RS. Elisabeth, selanjutnya korban diajak ke arah ungaran dan langsung menuju ke salah satu hotel di bandungan” ucap Kasat Reskrim
“Pelaku yang telah memesan kamar ini mengajak korban untuk beristirahat di hotel, namun pada dini hari sekira jam 1, korban mendapati pelaku sudah tidak ada bersamaan dengan handphone miliknya dan sepeda motornya” lanjut AKP Agil Widiyas Sampurna
Dengan dilakukan proses penyelidikan dan analisa ITE, Satrekrim Polres Semarang berhasil mengamankan barang bukti Handphone dan pelaku SM (23th) warga Kudu, Genuk Kota Semarang yang merupakan pelaku pencurian.
“Setelah dilakukan penangkapan, satreskrim polres semarang melakukan pengembangan terhadap pelaku, kami juga berhasil menangkap seorang pelaku sebagai penadah hasil curian” ungkap Kasat Reskrim
Pelaku M (38 th) warga Kandangan Kabupaten Temanggung yang merupakan pembeli hasil curian sepeda motor honda beat dengan harga 4,5 juta rupiah.
Atas perilakunya, SM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun, sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP ancaman pidana paling lama 4 Tahun.
Humas Polres Semarang